Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis
Pada hari Kamis, 19 April 2018 telah dilaksanakan Aktualisasi ke-1 oleh para Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bajawa, yaitu Soleman Dairo Tamaela, S.H.,M.Hum., I Kadek Apdila Wirawan, S.H., Eka Rizky Permana, S.H., dan Yoseph Soa Seda, S.H. sebagaimana materi aktualisasi yang telah diberikan dalam pembekalan di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, dan Pelatihan Dasar CPNS/Cakim di Pusat
Read more ...Pada hari Kamis, 12 April 2018, Hakim, Calon Hakim dan pegawai pengadilan pada Pengadilan Negeri Bajawa melakukan kewajiban berupa kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Bajawa. Kunjungan ini berkaitan dengan salah satu tugas hakim yaitu sebagai hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT). Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran
Read more ...Dharmayukti Karini Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002, yang beranggotakan Para Hakim Wanita, Istri Para Hakim, Istri Para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia.
Read more ...Iklan-iklan pengobatan alternatif yang sering bermunculan di televisi yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit-penyakit kronis dengan metode alternatif dan modern medis terkadang banyak menipu masyarakat. Padahal mereka bukan dokter ataupun tergolong tenaga kesehatan. Promosi hanya dengan bermodal testimoni dan mengungkapkan metode yang tidak jelas. Bagaimanakah hal ini seharusnya menurut prosedur hukumnya? Apakah iklan di televisi tersebut dibolehkan?
Apabila sudah sampai tahap penuntutan dan pembelaan, itu artinya pemeriksaan sidang akan berakhir dan ditutup, jika ada hal tambahan yang mungkin dapat menjadi pertimbangan hakim setelah pemeriksaan dinyatakan “ditutup”, dapatkah persidangan dimintakan mundur untuk dilakukan pemeriksaan kembali kepada hakim?
Suami saya ditahan sejak Desember 2014, dan sudah ada vonis 3 tahun subsidier 3 bulan. Berapa hak remisi yang didapat sampai Desember 2015, dan untuk pembebasan bersyarat bisa diajukan kapan?
Apakah bisa diproses pidana seorang kepala desa yang dengan sengaja membantu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar warga desa memilih suatu calon tertentu dalam pemilu sehingga merugikan salah peserta lain?